Koreksi Pasal 16
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa Kebidanan pada akhir masa pendidikan vokasi atau pendidikan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi yang bersifat nasional.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat kelulusan pendidikan vokasi atau pendidikan profesi.
Koreksi Anda
