Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda