Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan harus memiliki dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. perguruan tinggi; dan/atau b. Wahana Pendidikan Kebidanan. (3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda