Koreksi Pasal 5
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. program doktor.
(2) Lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melanjutkan program pendidikan profesi.
Koreksi Anda
