Koreksi Pasal 3
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan Kebidanan bertujuan:
a. meningkatkan mutu pendidikan Bidan;
b. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
c. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien; dan
d. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah.
Koreksi Anda
