Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan Kebidanan bertujuan: a. meningkatkan mutu pendidikan Bidan; b. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan; c. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien; dan d. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah.
Koreksi Anda