Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN membentuk Komite Tapera paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) Komite Tapera menyeleksi dan mengusulkan Komisioner dan Deputi Komisioner kepada untuk ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak dibentuknya Komite Tapera.
Koreksi Anda