Koreksi Pasal 75
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN membentuk Komite Tapera paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) Komite Tapera menyeleksi dan mengusulkan Komisioner dan Deputi Komisioner kepada
untuk ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak dibentuknya Komite Tapera.
Koreksi Anda
