Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja; d. pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian; e. pembekuan izin usaha; dan/atau f. pencabutan izin usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan otoritas yang berwenang memberikan sanksi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda