Koreksi Pasal 58
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Komite Tapera berwenang untuk:
a. memberikan arahan, saran, nasihat, dan pertimbangan kepada BP Tapera;
b. meminta laporan pengelolaan Tapera dari BP Tapera;
c. menyeleksi dan mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera kepada PRESIDEN;
d. mengesahkan rencana strategis lima tahunan BP Tapera;
dan
e. mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera.
Koreksi Anda
