Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Komite Tapera berwenang untuk: a. memberikan arahan, saran, nasihat, dan pertimbangan kepada BP Tapera; b. meminta laporan pengelolaan Tapera dari BP Tapera; c. menyeleksi dan mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera kepada PRESIDEN; d. mengesahkan rencana strategis lima tahunan BP Tapera; dan e. mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera.
Koreksi Anda