Koreksi Pasal 57
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Komite Tapera bertugas untuk:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera;
b. melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera; dan
c. menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
