Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Komite Tapera bertugas untuk: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera; b. melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera; dan c. menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda