Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Tapera beranggotakan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; d. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan e. seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan anggota Komite Tapera ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda