Koreksi Pasal 52
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan pengelolaan Tapera.
(2) Dalam rangka pembinaan pengelolaan Tapera, berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dibentuk Komite Tapera.
Koreksi Anda
