Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5456) ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id