Koreksi Pasal 29
UU Nomor 4 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pendidikan diperkirakan sebesar Rp310.847.948.510.000,00 (tiga ratus sepuluh triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,1% (dua puluh koma satu persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.548.310.378.180.000,00 (satu kuadriliun lima ratus empat
puluh delapan triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
(3) Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, ayat (3) tetap, dan penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
