Koreksi Pasal 15B
UU Nomor 4 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Dalam rangka menyediakan infrastruktur pedesaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, handal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat pedesaan dalam penyelenggaraan infrastruktur pedesaan, meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat pedesaan, meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di perdesaan dialokasikan anggaran untuk bantuan pembangunan infrastruktur pedesaan sebesar Rp7.883.300.000.000,00 (tujuh triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah) termasuk anggaran untuk pengaman pelaksanaan (safeguarding).
18. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
