Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 4 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp129.500.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah). 13. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda