Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 4 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: a. pajak dalam negeri; dan b. pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp968.293.241.511.000,00 (sembilan ratus enam puluh delapan triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pajak penghasilan sebesar Rp513.650.160.000.000,00 (lima ratus tiga belas triliun enam ratus lima puluh miliar seratus enam puluh juta rupiah), termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas: 1. komoditas panas bumi sebesar Rp815.400.000.000,00 (delapan ratus lima belas miliar empat ratus juta rupiah); dan 2. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp2.847.960.000.000,00 (dua triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah); yang dalam pelaksanaannya, masing-masing PPh DTP tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. b. pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp336.056.979.511.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam triliun lima puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu rupiah); c. pajak bumi dan bangunan sebesar Rp29.687.507.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun enam ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus tujuh juta rupiah); d. cukai sebesar Rp83.266.625.000.000,00 (delapan puluh tiga triliun dua ratus enam puluh enam miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah); dan e. pajak lainnya sebesar Rp5.631.970.000.000,00 (lima triliun enam ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp47.944.100.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun sembilan ratus empat puluh empat miliar seratus juta rupiah), yang terdiri atas: a. bea masuk sebesar Rp24.737.900.000.000,00 (dua puluh empat triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah), termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan b. bea keluar sebesar Rp23.206.200.000.000,00 (dua puluh tiga triliun dua ratus enam miliar dua ratus juta rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. 4. Ketentuan ayat (2), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 4 diubah, ayat (9) tetap, dan penjelasan ayat (9) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda