Koreksi Pasal 2
UU Nomor 4 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012 diperoleh dari sumber-sumber:
a. penerimaan perpajakan;
b. penerimaan negara bukan pajak; dan
c. penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.016.237.341.511.000,00 (satu kuadriliun enam belas triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp341.142.610.103.000,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun seratus empat puluh dua miliar enam ratus sepuluh juta seratus tiga ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp825.091.586.000,00 (delapan ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp1.358.205.043.200.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus lima puluh delapan triliun dua ratus lima miliar empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, ayat (4) tetap, dan penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
