Koreksi Pasal I
UU Nomor 4 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5254) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 16, angka 21, dan angka 33 Pasal 1 diubah, angka 17 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
