Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna IG berhak mengetahui kualitas IG yang diperolehnya. (2) Penyelenggara IG wajib memberitahukan kualitas setiap IG yang diselenggarakannya dalam bentuk metadata dan/atau riwayat data. (3) Pengguna IG berhak menolak hasil IG yang tidak berkualitas. (4) Metadata dan/atau riwayat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam format tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda