Koreksi Pasal 49
UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengguna IG berhak mengetahui kualitas IG yang diperolehnya.
(2) Penyelenggara IG wajib memberitahukan kualitas setiap IG yang diselenggarakannya dalam bentuk metadata dan/atau riwayat data.
(3) Pengguna IG berhak menolak hasil IG yang tidak berkualitas.
(4) Metadata dan/atau riwayat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam format tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
