Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara IG yang bersifat terbuka menyebarluaskan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dengan cara yang berdaya guna dan berhasil guna. (2) Penyelenggara . . . depkumham.go.id (2) Penyelenggara IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat dan mengumumkan standar pelayanan minimal untuk penyebarluasan IG yang diselenggarakan. (3) Pemerintah dapat memberikan penghargaan bagi setiap orang yang membantu menyebarluaskan IG yang bersifat terbuka.
Koreksi Anda