Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan DG dan IG juga dilakukan terhadap tanda fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (2). (2) Pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin agar IG: a. tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan b. terjaga kerahasiaannya untuk IG yang bersifat tertutup.
Koreksi Anda