Koreksi Pasal 40
UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan DG dan IG juga dilakukan terhadap tanda fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (2).
(2) Pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin agar IG:
a. tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
b. terjaga kerahasiaannya untuk IG yang bersifat tertutup.
Koreksi Anda
