Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyajian IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan dalam bentuk: a. tabel informasi berkoordinat; b. peta cetak, baik dalam bentuk lembaran maupun buku atlas; c. peta digital; d. peta interaktif, termasuk yang dapat diakses melalui teknologi informasi dan komunikasi; e. peta multimedia; f. bola dunia; atau g. model tiga dimensi.
Koreksi Anda