Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan DG dan IG harus dilakukan di dalam negeri. (2) Dalam hal sumber daya manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri, pengolahan DG dan IG dapat dilakukan di luar negeri. (3) Pengolahan . . . depkumham.go.id (3) Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat izin dari Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda