Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan DG dan IG dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak yang: a. berlisensi; dan/atau b. bersifat bebas dan terbuka. (2) Pemerintah memberikan insentif bagi setiap orang yang dapat membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan perangkat lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda