Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan DG dilakukan dengan: a. survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada wahana air, pada wahana udara, dan/atau pada wahana angkasa; b. pencacahan; dan/atau c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi: a. sistem referensi geospasial; dan b. jenis, definisi, kriteria, dan format data. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda