Koreksi Pasal 12
UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. garis pantai;
b. hipsografi;
c. perairan;
d. nama rupabumi;
e. batas wilayah;
f. transportasi . . .
depkumham.go.id
f. transportasi dan utilitas;
g. bangunan dan fasilitas umum; dan
h. penutup lahan.
Koreksi Anda
