Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. garis pantai; b. hipsografi; c. perairan; d. nama rupabumi; e. batas wilayah; f. transportasi . . . depkumham.go.id f. transportasi dan utilitas; g. bangunan dan fasilitas umum; dan h. penutup lahan.
Koreksi Anda