Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JKVN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b digunakan sebagai kerangka acuan posisi vertikal untuk IG. (2) Tinggi JKVN ditentukan dengan metode pengukuran geodetik tertentu, dinyatakan dalam datum vertikal tertentu, sistem tinggi tertentu, dan diwujudkan dalam bentuk tanda fisik. (3) JKVN diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian vertikal.
Koreksi Anda