Koreksi Pasal 7
UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa:
a. Peta Rupabumi INDONESIA;
b. Peta Lingkungan Pantai INDONESIA; dan
c. Peta Lingkungan Laut Nasional.
Koreksi Anda
