Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. jaring kontrol geodesi; dan b. peta dasar.
Koreksi Anda
IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. jaring kontrol geodesi; dan b. peta dasar.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran