Koreksi Pasal 70
UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan pelaksanaan lainnya dari UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini berlaku.
(2) Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau berkaitan dengan penyelenggaraan IG dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
