Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku, penyelenggara IG tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Sebelum Badan yang dimaksudkan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan, penyelenggaraan IGD dilakukan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.
Koreksi Anda