Koreksi Pasal 60
UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang mengubah IGT tanpa izin dari penyelenggara IGT dan menyebarluaskan hasilnya.
(2) Setiap orang dilarang menyebarluaskan IGT yang diubah- tanpa izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 61 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
