Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum dilarang menghilangkan, merusak, mengambil, memindahkan, atau mengubah tanda fisik yang merupakan bagian dari JKHN, JKVN, dan JKGN serta instrumen survei yang sedang digunakan.
Koreksi Anda