Koreksi Pasal 57
UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Badan melakukan pembinaan mengenai pemaknaan, pengarahan, perencanaan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan IGT.
(2) Pembinaan penyelenggaraan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. penyelenggara IGT; dan
b. pengguna IG.
(3) Pembinaan kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya;
b. pemberian . . .
depkumham.go.id
b. pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan;
c. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi; dan/atau
d. penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah.
(4) Pembinaan kepada pengguna IG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan pemanfaatannya; dan/atau
b. pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
