Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini bertujuan untuk: a. menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan; b. mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; dan c. mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. BAB III . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda