Koreksi Pasal 3
UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini bertujuan untuk:
a. menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; dan
c. mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
BAB III . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
