Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IG diselenggarakan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. keterpaduan; c. keterbukaan; d. kemutakhiran; e. keakuratan; f. kemanfaatan; dan g. demokratis.
Koreksi Anda