Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 4 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) WUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) yang akan diusahakan ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk IUPK.
Koreksi Anda