Koreksi Pasal 10
UU Nomor 4 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN YALIMO DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Yalimo, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Yalimo.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usulan Gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman . . .
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik Penjabat Bupati Yalimo.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Koreksi Anda
