Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 4 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN YALIMO DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Yalimo mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Airu Kabupaten Jayapura; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Anggruk Kabupaten Yahukimo; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Walelagama dan Distrik Kurulu Kabupaten Jayawijaya; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kobakma, dan Distrik Megambilis Kabupaten Mamberamo Tengah. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Yalimo secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Yalimo.
Koreksi Anda