Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 4 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Koreksi Anda