Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 4 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Kotamobagu menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Walikota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 . . .
Koreksi Anda