Koreksi Pasal 16
UU Nomor 4 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Penjabat Walikota Kotamobagu berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII . . .
Koreksi Anda
