Koreksi Pasal 13
UU Nomor 4 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Walikota Kotamobagu menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Kotamobagu.
(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Kotamobagu.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada dalam wilayah Kota Kotamobagu;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Kotamobagu;
c. utang . . .
c. utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang kegunaannya untuk Kota Kotamobagu menjadi tanggung jawab Kota Kotamobagu; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Kotamobagu.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
