Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI http://www.djpp.depkumham.go.id Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG KESOWO LDj © 2004 ditjen pp http://www.djpp.depkumham.go.id TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
Koreksi Anda