Koreksi Pasal 49
UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
http://www.djpp.depkumham.go.id Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LDj © 2004 ditjen pp
http://www.djpp.depkumham.go.id TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
Koreksi Anda
