Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, dan badan-badan lain diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda