Koreksi Pasal 41
UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Teks Saat Ini
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, dan badan-badan lain diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
