Koreksi Pasal 35
UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Teks Saat Ini
Panitera, panitera pengganti, dan juru sita adalah pejabat peradilan yang pengangkatan dan pemberhentiannya serta tugas pokoknya diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
