Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 31
UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran