Koreksi Pasal 21
UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap putusanpengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali UNDANG-UNDANG menentukan lain.
(2) Terhadap putusanpengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali UNDANG-UNDANG menentukan lain.
http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda
