Koreksi Pasal 9
UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan UNDANG-UNDANG atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
(2) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dipidana.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penuntutanganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
