Koreksi Pasal 3
UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik INDONESIA adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Koreksi Anda
