Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 4 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik INDONESIA adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. (2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Koreksi Anda